logo
×

Jumat, 19 Oktober 2018

Penembak Gedung DPR pakai senjata otomatis, Perbakin sebut ada kelalaian pendamping

Penembak Gedung DPR pakai senjata otomatis, Perbakin sebut ada kelalaian pendamping

NUSANEWS - Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Setyo Wasisto menemukan kelalaian yang dilakukan petugas pendamping hingga mengakibatkan tersangka IAW melepaskan peluru ke arah Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. Hal itu diketahui saat Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi.

Sedikitnya, ada 25 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka yakni IAW dan RMY.

"Iya (kelalaian). Dari Perbakin itu pelanggaran karena aturannya tidak boleh senjata otomatis ada digunakan untuk olahraga," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (19/10).

Ternyata, salah satu petugas bernama Hadi Sugiardjo sempat membantu IAW memasang switch auto di Glock 17. Akibatnya, senjata yang semestinya semi otomatis menjadi otomatis.

Terkait temuan i
Setyo membebetu, Setyo meminta penyidik untuk memeriksa kembali saksi tersebut "Sudah pernah diperiksa tapi bisa saja nanti diperiksa ulang," ujar dia.
rkan, pistol Glock 17 merupakan pistol semi otomatis rekoil pendek dengan menggunakan peluru kaliber 9 milimeter. Oleh tersangka, pistol ini dimodifikasi menjadi otomatis sehingga peluru yang dimuntahkan beruntun.

"Saya menjelaskan sedikit, itu adalah aksesoris yang tidak begitu besar, tapi ubah sistem senjata dari semi jadi auto yang tembakan satu-satu jadi beruntun dalam satu menit bisa berapa peluru," paparnya.

Setyo menegaskan, Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) melarang penggunaan senjata otomatis untuk olahraga.

"Apa yang dilakukan oleh tersangka termasuk pelanggaran karena prinsipnya Perbakin enggak izinkan untuk senjata otomatis untuk olahraga," ucap dia.

Jika masih ada yang melanggar, Setyo mengatakan, itu menjadi tanggungjawab masing-masing penembak. "Jangan dikaitkan ke organisasinya (Perbakin). Ini pertanggungjawaban per-orang," ujar dia.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, pukul 9:30 WIB pada Jumat (19/10). Dalam rekonstruksi ini dua Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang merupakan tersangka, IAW dan RMY dihadirkan.

Dari rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, terlihat kedua tersangka yang merupakan pegawai PNS Kementerian Perhubungan itu datang tidak bersamaan.

Tersangka Azis datang sekitar pukul 12.00 WIB, sementara tersangka Reiki tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya lantas memasuki lorong lapangan tembak Senayan dan berbincang sejenak di sana.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat Azis memasuki gudang penyimpanan senjata Perbakin dan bertemu dengan AG, anggota Perbakin yang meminjamkan pistol kepada dua tersangka. Sementara Reiki menunggu di luar gudang.

Setelah mendapatkan senjata tersebut, keduanya lantas lagsung menuju lapangan tembak 25 meter semi outdoor. Di sini mereka menembak sasaran dengan posisi pistol manual. Di sini keduanya bergiliran menembak dengan senjata pinjaman tersebut.

Mereka menembak di line 6. Sesaat setelah menembakan beberapa peluru, mereka memasang pengaturan pistol otomatis dan berpindah ke line 7. Di line 7 inilah mereka menembak dan mengisi ulang peluru di line 6 dan menuju line 7, di sinilah Azis mulai melenceng dari target penembakan.

Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: