
NUSANEWS - Tim Cyber Patrol, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pemilik akun media sosial (medsos) Twitter yang diduga melakukan tindak kejahatan pornografi. Pemilik akun berinisial DV yang ternyata juga sebagai pelaku penyedia jasa layanan sex menyimpang ini, diamankan di sebuah hotel di Batam.
Dalam ekspos yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Senin (22/10) sore, Kapolresta Barelang, Kombes Hengki menjelaskan, pemilik salah satu akun di Twitter ini diamankan pada Selasa (9/10) lalu. Ketika itu, sekitar pukul 02.45 WIB, pelaku yang sudah dalam pengawasan tim Cyber Patrol diketahui beraksi di sebuah hotel di Batam.
Tim kemudian langsung mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti. Dalam prosesnya, anggota tim memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pelanggan. “Tim kita melakukan langkah untuk bisa membuat pelaku mau dan langsung kita amankan,” kata Hengki menjelaskan.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, baby oil; alat kontrasepsi; celana dalam model g-string; minyak pelumas (seperti baby oil) dan beberapa barang yang diduga untuk keperluannya melayani pelanggan.
Dari pengakuannya, DV telah melakoni aksi jual dirinya tersebut dalam setahun terakhir. Dalam interval waktu tersebut, ia tidak hanya melayani kaum penyuka sesama jenis (Gay) lokal saja. Tetapi juga melayani pelanggan yang berasal dari Singapura.
“Tuntutan ekonomi menjadi alasan DV melakukan hal tersebut, ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga memutuskan untuk berbuat tindakan menyimpang dan melanggar hukum ini,” papar Kombes Hengki.
DV menuturkan, selalu ada saja pelanggan yang meminta jasanya. Untuk sekali kencan, DV mematok tarif antara Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta. “Tarifnya sesuai kesepakatan,” kata Hengki lagi.
Atas perbuatannya, DV yang tinggal di kawasan Kecamatan Sagulung ini, terancam pidana penjara selama 6 tahun. DV dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornoggrafi atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SUMBER