logo
×

Minggu, 14 Oktober 2018

Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun

Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun

NUSANEWS -  Sekelompok orang melakukan pengrusakan di lokasi tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta. Harmonisasi bermasyarakat menjadi terusik.

"Bisa dikenakan (Pasal 156 KUHP)," kata Prof Hibnu Nugoro saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/10/2018).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Ini delik materil. Jadi harus ada akibat yang timbul. (Di kasus ini) Kan sudah ada akibat yang timbul yaitu perusakan," ujar Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Ada 4 unsur dalam Pasal 156 KUHP yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Unsur 'barang siapa'.
2. Unsur 'di muka umum'.
3. Unsur 'menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan'.
4. Unsur 'terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia'.

"Sudah terpenuhi (semua unsur di atas)," tegas Hibnu.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: