
NUSANEWS - KPK menerima sertifikat tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sertifikat diserahkan sebagai bagian untuk membayar uang pengganti terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam vonisnya, Setnov diharuskan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.
"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin (Pondok Gede, Bekasi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/10).
"Untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," sambung Febri.
Setnov kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Golkar itu terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Hakim juga menilai Setnov menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta dan menguntungkan pihak lain serta korporasi. Atas perbuatannya, Setnov terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Selain hukuman bui, Setnov juga diharuskan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta, atau sekitar Rp 70,5 miliar jika menggunakan kurs tahun 2010 saat kasus itu terjadi (1 USD = Rp 9.800).
KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening Setnov terkait uang pengganti. Sejauh ini, Setnov baru mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK saat masa persidangan dan USD 100 ribu pada Juni 2018.
SUMBER