
NUSANEWS - Kota Bekasi dan DKI Jakarta memanas. Ketegangan terjadi setelah truk-truk sampah dari Jakarta dihadang Pemkot Bekasi untuk tidak masuk TPS Bantargebang, tempat sampah raksasa andalan warga Kota Jakarta.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan kegalauannya di berbagai media terkait dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp194 miliar untuk tahun 2018 yang tak kunjung dibayarkan.
‘’Dana hibah yang diberikan gubernur sudah dibayar, itu tahun 2017. Tahun 2018 kita tidak dipenuhi. Yang disampaikan (Pak Anies) sekarang Rp 194 miliar itu adalah anggaran tahun 2017. Yang 2018, setelah gubernur diangkat belum ada. Nah sekarang sudah mau masuk 2019, masa dua tahun kontrak kita dilalaikan,” kata Walikota Bekasi.
Wakil walikota Bekasi menambahkan, memang ada pembayaran untuk 2018, tapi pada 2019 nominal yang diterima Kota Bekasi masih sama sebesar Rp194 miliar.
‘’Ada fakta, usulan 2019 dari eksekutif (Pemprov DKI) ke legislatif (DPRD DKI) minim,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat dihubungi, Minggu (21/10). Kalau dilihat di 2019, jumlahnya sama karena proses anggaran bisa terlihat dari KUA-PPAS,’’ kata Tri Adhianto.
Tri Adhianto membandingkan saat DKI dipimpin Joko Widodo maupun Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
‘’Zamannya Ahok. Kan minus 1 tahun perencanaan. Saya dapat 2018 karena perjalanan 2017. 2017 kami sadari kerja Pak Anies baru. Waktu kita bandingkan waktu 2017 Pak Anies baru duduk sehingga belum beri perhatian pada Bekasi. Begitu kita minta 2018, untuk perencanaan tahun depan tidak ada. Jadi yang kita ributkan bukan tahun ini, yang tahun depan, bahwa 2019 perhatian DKI ke Bekasi nggak ada,” imbuh Tri.
Ada banyak alasan mengapa Kota Bekasi patut memaksa DKI Jakarta untuk memberikan dana lebih besar. Gambarannya, truk-truk sampah itu melintas jalanan Kota Bekasi selama 24 jam. Selalu membuat kemacetan, terutama saat melintasi jalanan keci. Bahkan, banyak jalanan cepat rusak karena truk-truk sampah dari DKI itu.
Idealnya, lintasan yang menjadi jalan utama truk sampah turut mendapat perhatian Pemprov DKI Jakarta juga. ‘’Wajar dong jika Pemkot Bekasi mendesak ada tuntutan lebih untuk pembangunan jalan baru atau pelebaran jalan agar semuanya merasa senang,’’ kata Tri Adhianto.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara setelah ramai di media persoalan dana kompensasi ini. Menurut Anies, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kompensasi bau akibat perlintasan truk sampah. PKS antara Jakarta dengan Bekasi ini ditandatangani pada tahun 2016.
“Berlaku selama lima tahun dan dari perjanjian kerjasama itu, masing-masing pihak memiliki kewajiban termasuk Pemprov DKI salah satunya adalah kebagian membayar dan nilainya adalah sebesar rangenya tergantung tonase sampah Rp 130-150 miliar pertahun,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2018).
Anies menyatakan pada tahun 2018, Pemprov DKI telah menunaikan kewajiban dari kompensasi bau tersebut dengan nilai sebesar Rp 138 miliar ditambah utang dana kompensasi sebesar Rp 64 miliar. Pembayaran dilakukan pada Mei 2018. Pada tahun 2019, pihaknya memproyeksikan pembayaran dana kompensasi batu senilai Rp 141 miliar.
SUMBER