logo
×

Kamis, 08 November 2018

Bawaslu Setop Kasus Iklan Rekening, PDIP: daripada Gugat, Prabowo mending Ngiklan di Media

Bawaslu Setop Kasus Iklan Rekening, PDIP: daripada Gugat, Prabowo mending Ngiklan di Media

NUSANEWS - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyambut baik putusannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menghentikan kasus iklan rekening dana kampanye di salah satu koran nasional.

"Alhamdulillah. Sejak awal kami memang punya keyakinan, niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini," kaya Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Hasto yang duduk sebagai Sekretaris TKN berujar, iklan rekening kampanye yang dipasang di koran Media Indonesia dan Koran Sindo tersebut dimaksudkan sebagai sikap transparansi dari TKN. Ia juga membantah hal itu sebagai bentuk curi start kampanye di media.

"Niat kami membantu KPU, Bawaslu agar kualitas demokrasi bisa lebih baik dengan cara meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye sehingga partisipasi masyarakat melalui rekening dana kampanye itu sangat baik," paparnya.

Baginya, sejak awal TKN mengusung transparansi dan gotong royong. Dengan rekening tersebut kata Hasto, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi. Putusan Bawaslu tersebut juga dinilainya menjadi wujud penjelasan TKN dimengerti oleh penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang acapkali mempermasalahkan iklan tersebut untuk menghormati keputusan Bawaslu.

"Tim Prabowo juga, daripada gugat-gugat kami, lebih baik mereka mengiklankan yang sama. Itu lebih positif dalam demokrasi," pungkasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: