
NUSANEWS - Dekan Fakultas Teknik (FT) UGM Nizam mengatakan tidak ingin gegabah dengan memberikan sanksi drop out terhadap HS, mahasiswa FT UGM yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM, sanksi drop out disuarakan publik.
“Kami tentu tidak ingin mempersekusi seseorang karena asumsi kami sendiri. Buatlah kondisi sekondusif mungkin. Jangan menzalimi orang, baik sengaja maupun tidak sengaja,” kata Nizam, Kamis 22 November 2018.
Nizam mengaku merasa kasihan melihat HS dihakimi publik. “Dari sisi kemanusiaan, tentu saja kami kasihan terhadap orang yang sedang dipersekusi publik,” kata dia.
Lebih lanjut, Nizam mengatakan bahwa sudah bertemu dengan tim dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY yang menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam dugaan pemerkosaan.
Pada pertemuan tersebut, Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri, mengatakan telah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan dan akan menemui Rektor UGM apabila data yang terkumpul masih kurang. “Data yang sudah dikumpulkan ORI saat ini sudah 50 persen lebih,” kata dia.
Sementara, pihak kepolisian telah meminta keterangan delapan orang, baik itu dari korban atau penyintas maupun pihak kampus.
“Statusnya masih terperiksa. Hasil keterangan yang didapatkan pun, saat ini belum bisa dijadikan konsumsi bagi publik,” katanya.
Mengenai penanganan yang dilakukan oleh Polda Maluku, bukan ranahnya memberikan keterangan. Meski saat mengumpulkan keterangan, juga bersama dengan petugasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, mahasiswa teknik UGM, HS diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap rekannya saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Provinsi Maluku pada 2017 silam. Korban diketahui dari mahasiswi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologi.
SUMBER