
NUSANEWS - Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) melaporkan Bupati Boyolalai Seno Samodro ke Polres Boyolali, atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.
Humas TARC Endro Sudarsono mengatakan pelaporan tersebut dilakukan dengan bukti rekaman pernyataan Seno yang melontarkan kalimat “prabowo asu. Bupati Boyolali mengatakan hal itu pada 4 November 2018, tepatnya pada acara Save Tampang Boyolali.
Endro menambahkan kata “asu” dalam bahasa Jawa memiliki arti “anjing”, yang merupakan salah satu spesies binatang. Menurutnya, kata-kata yang dilontarkan bupati Seno tersebut telah merendahkan martabat manusia, dan menghina Prabowo Subiyanto.
“Bahwa terhadap kata-kata hinaan ‘asu’ yang dilontarkan dan ditujukan oleh terlapor kepada bapak Prabowo Subiyanto maka dapat diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penghinaan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang diatur di dalam pasal 310 ayat (1),” ujarnya di Mapolres Boyolali, Jumat (09/11/18).
Pasal 310 ayat (1) menyebut, Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-.
Selain ujaran kebencian dan penghinaan yang disampaikan di depan Forum Boyolali Bermartabat, terlapor juga telah diduga melakukan tindak pidana penghasutan yang di atur di dalam Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Perbuatan tersebut dapat memicu kebencian, perasaan permusuhan, dan penghinaan terhadap bapak Prabowo Subiyanto dihadapan masyarakat Boyolali,” ungkap Endro.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Endro berharap Polres Boyolali dapat melakukan proses hukum. Polisi diminta untuk melakukan tindakan hukum mulai pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka.
SUMBER