logo
×

Senin, 19 November 2018

Diputuskan Secara Tersembunyi, Segini Besar UMK Medan Tahun 2019

Diputuskan Secara Tersembunyi, Segini Besar UMK Medan Tahun 2019

NUSANEWS - Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019, yang disebut-sebut sebesar Rp2,9 juta.

Namun, penetapan UMK tersebut ternyata dilakukan secara ‘tersembunyi’ di lantai dua Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Rabu (14/11/2018) lalu.

Sebab, penetapan dilakukan usai melakukan rapat pembahasan secara internal oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan. Sementara, kelompok buruh yang sebelumnya ikut rapat pembahasan melakukan aksi walk out tetapi UMK tetap diputuskan.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pada saat rapat pembahasan beberapa waktu lalu dewan pengupahan langsung menetapkan besaran UMK 2019. Walaupun, diakuinya penetapan UMK tidak disepakati oleh serikat buruh.

“Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang tergabung dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan. Sebab, aturannya diperkenankan melakukan voting,” kata Wiriya, Senin (19/11/2018).

Meski demikian, sayangnya Wiriya tak mau menyebut besaran UMK Medan 2019. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada dewan pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja.

“Saya sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya. Makanya, lebih baik ditanya sama yang orang yang lebih berwenang,” ungkapnya.

Mengenai adanya penolakan dari serikat buruh, Wiriya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. “Selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha. Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Medan Harun membenerkan bahwa UMK 2019 telah ditetapkan. Namun, Harun buang badan saat disinggung besaran UMK yang ditetapkan.

“Saya mohon maaf ya, untuk jumlahnya langsung kepada kepala dinas tenaga kerja (Medan),” ujarnya singkat ketika dihubungi via selulernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore masih bungkam dan tak mau memberikan penjelasan mengenai UMK 2019 yang ditetapkan. Ketika dihubungi berkali-kali nomor ponselnya, tak juga merespon.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: