logo
×

Kamis, 22 November 2018

Gak Tobat-tobat, Bos Preman Hercules Terancam 7 Tahun Penjara

Gak Tobat-tobat, Bos Preman Hercules Terancam 7 Tahun Penjara

NUSANEWS - Bos preman Hercules Rosario Marshal belum bisa sepenuhnya lepas dari dunia kriminal. Ia kembali ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Hercules, Rabu (21/11). Ia diduga terlibat dalam perebutan lahan dan penyerangan karyawan PT Nila di Kalideres.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta menjelaskan penangkapan Hercules merupakan pengembangan penyidikan kasus penyerangan kompleks ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya polisi menangkap 23 orang preman yang mengutip Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 12 diantaranya mengaku anak buah Hercules.

Edi menjelaskan Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

“Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ujar Edi Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (21/11).

Edi menambahkan dari hasil pengeledahan polisi menyita beberapa bukti kwitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.

Hercules terancam melanggar Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.

Hercules dikenal sebagai salah satu tokoh preman di Tanah Abang. Dia kerap berurusan dengan polisi. Namun hingga kini Hercules ternyata belum tobat-tobat.

Tahun 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim sepakat Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi. Hercules juga dinyatakan sengaja memanfaatkan labelnya sebagai preman untuk menakut-nakuti pengembang tersebut. Hal itu dia lakukan dengan maksud meminta uang dari korban.

Bukti pemerasan itu adalah penyerahan uang Rp200 juta sebagai jaminan agar Hercules bersama anak buahnya tidak lagi menghalangi pembangunan ruko dan apartemen oleh PT Multi Tjakra Strategi.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: