
NUSANEWS - Dibakar rasa api cemburu, seorang pria berinisial HE (31) nekat menganiaya teman istrinya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibatnya, korban yang diketahui bernama Hendrik Marta Wijaya mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, insiden ini terjadi karena HE merasa cemburu terhadap istrinya. HE cemburu lantaran berdasarkan keterangan istrinya bahwa sebelum menikah dengan pelaku, sang istri sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Bahkan anak yang dikandung oleh istrinya diduga oleh pelaku adalah hasil hubungan gelap dengan korban.
"Pelaku ini cemburu karena sebelum menikah dengan istrinya , ternyata istri pelaku mengaku kepada pelaku bahwa pernah melakukan hubungan badan dengan korban dan pelaku menduga bahwa anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelap bersama korban," kata Pius, Senin (19/11/18).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, pelaku meminta kepada istrinya agar dipertemukan dengan korban dan akan diselesaikan secara baik-baik.
Namun setelah bertemu dengan korban, pelaku yang saat itu membawa tas ransel langsung mengambil sebilah golok yang ada di dalam tas ransel dan langsung menganiaya korban dengan membacok kepala korban dan pinggang korban
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan,"tambah Syafri.
Setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan membuang golok ke saluran air. Sedangkan, korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
"Pelaku (HE) sudah kita tangkap di sekitar lokasi kejadian, sebelumnya sempat melarikan diri," Katanya
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebilah golok bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat. Sedangkan HE yang merupakan warga Suka Karya, Desa Babakan Asem Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Banten mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SUMBER