
NUSANEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar terus mengimbau kepada seluruh warga untuk melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) sebelum tanggal 31 Desember 2018.
Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa usia di atas 23 tahun jika belum memiliki KTP elektronik. Dengan memblokir data kependudukan seseorang.
Mereka yang datanya diblokir secara otomatis tak bisa berurusan dengan perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, dan lain-lain.
“Jika datanya diblokir mereka tidak bisa menikmati layanan publik, karena data penduduk sudah terintegrasi di semua layanan publik,” kata Kadisdukcapil Makassar Nielma Palamba via telepon, Senin (19/11/2018).
Nielma menyebutkan, pihaknya menargetkan sekitar 98 persen warga Makassar yang merekam KTP Elektronik sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang.
“Supaya mereka bisa menggunakan hak pilihnya, karena aturan KPU mereka harus melakukan perekaman baru memilih,” tukas Nielma.
SUMBER