
NUSANEWS - Tim satgas penindakan KPK dikabarkan menangkap enam pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jakarta. Dalam operasi senyap itu, ada dua hakim PN Jaksel yang diduga diamankan oleh lembaga antikorupsi ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut adanya dugaan proses transaksi atau suap menyuap yang membuat tim KPK menangkap dua hakim dan pihak lain seperti panitera dan pengacara.
Menanggapi akan adanya hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap, sangat menyayangkan perilaku hakim yang masih saja mengabaikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Tentu saja KY sangat menyayangkan kejadian tersebut, ternyata masih ada aja hakim yang berani mengabaikan/melanggar KEPPH,” ucapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (28/11).
Lebih lanjut, Maradaman juga menilai hakim yang melakukan tindakan tersebut, begitu mencoreng citra peradilan dan mengabaikan sumpah jabatan yang sempat diikrarkan.
“Lembaga peradilan yang seharusnya bersih dari praktek jual beli putusan,” imbuhnya.
Di lain pihak, akan adanya peristiwa ini. Dia menilai perbuatan yang dilakukan hakim merupakan perbuatan tercela.
“Hakim yang sengaja menerobos atau meloncat atau merusak pagar dirinya karena sesungguhnya hukum dipagari dengan 4 pilar yaitu sumpah jabatan, tri prasetiya hakim, cakra (lambang hakim) hakim dan KEPPH,” tukasnya.
SUMBER