logo
×

Kamis, 15 November 2018

Nasib 5 Anggota DPRD Banten Pasca Pindah Partai, yang Bisa Diandalkan Cuma…

Nasib 5 Anggota DPRD Banten Pasca Pindah Partai, yang Bisa Diandalkan Cuma…

NUSANEWS -  Lima orang anggota DPRD Banten secara otomatis dihentikan hak-haknya dari gaji dan tunjangan sejak bulan Oktober lalu. Pasalnya mereka sudah pindah partai.

Kelima orang anggota DPRD Banten tersebut empat dari Fraksi Hanura Eli Mulyadi, Mohammad Rano Al Fath, Gunaral Suprihadi dan Fransiska Sugita. Sementara satu orang dari Fraksi Gerindra, Asep Hidayat.

Kelimanya, dipastikan tidak menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Banten, setelah sebelumnya keluar surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, Nomor 160/6324/OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Sekwan Banten Deni Hermawan didampingi Kasubag Perbendaharaan Setwan DPRD Banten, Yana Oktopian, membenarkan mengenai lima anggota DPRD Banten yang sudah secara otomatis berhenti sejak ada pengumuman daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019 dari KPU pada September 2018.

“Kita menjalani aturan yang ada, sesuai dengan surat edaran dari Pak Mendagri. Jika ada Anggota DPRD yang mencalonkan diri ke partai berbeda, maka secara otomatis berhenti,” katanya, Rabu (14/11)

Untuk diketahui, empat orang angota DPRD Banten dari Partai Hanura yakni, Eli Mulyadi menjadi Caleg DPRD Banten dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Mohammad Rano Al Fath Caleg DPR RI dari PKB, Fransiska Sugita Caleg DPRD Banten dari Golkar, Gunaral Suprihadi Caleg DPRD Banten dari Golkar.

Sementara itu anggota DPR Banten dari Fraksi Gerindra, Asep Hidayat menjadi Caleg DPRD Banten dari Partai Demokrat.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: