logo
×

Minggu, 11 November 2018

Nilai Habib Rizieq Tidak Sportif, Harimau Jokowi Desak Polri Usut Kembali 'Chat Mesum' yang Mandek

Nilai Habib Rizieq Tidak Sportif, Harimau Jokowi Desak Polri Usut Kembali 'Chat Mesum' yang Mandek

NUSANEWS - Tindakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang mengaku jadi korban kriminalisasi di Arab Saudi dinilai membuat gaduh suasana.

Koordinator Ormas Harimau Jokowi Petrus Salestinus mendesak Polri bertindak dengan sikap Rizieq yang seakan mempermalukan citra Indonesia di luar negeri.

"Polri sewaktu-waktu dapat membuka kembali penyidikan atas dua perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab. Masing-masing Tindak Pidana Chat Pornografi antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein di Polda Metro Jaya dan kasus dugaan Tindak Pidana Penodaan Lambang Negara dan Pencemaran Nama Baik Proklamator Soekarno di Polda Jawa Barat, yang keduanya sudah di SP3-kan sejak bulan Februari dan Mei 2018 yang lalu," kata Petrus kepada Kricom di Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Menurut Petrus, secara yuridis, Penghentian Penyidikan/SP3 atas sebuah Tindak Pidana, bukanlah suatu keputusan hukum yang bersifat permanen. Karena setiap saat Penyidik dapat membuka lagi penyidikan berdasarkan temuan-temuan baru dalam tahap penyelidikan atas perkara pidana yang bersangkutan.

"Artinya penyelidikan atas Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab masih terus dilakukan, baik oleh Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya," papar Petrus.

"Jadi kubu Rizieq Shihab jangan "gede rasa" dengan SP3 yang diperoleh Rizieq Shihab, karena sewaktu-waktu akan dibuka kembali sesuai dengan perkembangan hasil penyelidikan," tambah Petrus.

Petrus beranggapan, keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi saat ini karena menghindarkan diri ketika menghadapi proses hukum atas dirinya di Indonesia. Padahal meskipun saat ini kasusnya sudah di SP3-kan, dia tidak mau kembali ke Indonesia.

"Ini adalah sikap seorang warga negara yang tidak sportif dan tidak terpuji. Karena Rizieq Shihab seharusnya kembali ke Indonesia menggunakan segala upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan keadilan sekaligus memberikan pertanggungjawaban pidana atas sejumlah kasus lain (Laporan Masyarakat) yang masih menanti di Polda Metro Jaya," tutup Petrus.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: