
NUSANEWS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswa UGM sebaiknya diselesaikan secara hukum. Jika itu tidak dilakukan maka akan mempengaruhi penilaian publik terhadap lembaga pendidikan tersebut.
“Kalau menurut saya paling tidak masyarakat akan melihat bahwa UGM ini tidak berpihak pada penyintas,” katanya, Senin, 12 November 2018.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kelemahan UGM yang hanya menyelesaikan persoalan secara internal saja akan membawa dampak penilaian (publik) terhadap UGM.
Mestinya pihak polisi juga pro aktif dalam kasus ini, lanjut Hasto. Sebab, menurutnya, perkara ini juga bukan merupakan delik aduan yang mengharuskan adanya laporan dari korban. Pelaporan kasus seperti ini, menurutnya bisa dilakukan oleh pihak UGM ataupun pendampingnya.
Ia menegaskan, bahwa LPSK siap melindungi korban. Jika memang yang bersangkutan merasa adanya ancaman. “Ancaman kan bisa dari berbagai pihak. Bisa dari aparatnya, institusinya, pelaku, bisa juga dari wartawan kalau tanya terus kan mengintimidasi juga,” kata dia.
Kendati demikian, Hasto menyambut baik upaya yang sudah dilakukan UGM sejauh ini. Namun kasus pelecehan seksual ini terlanjur muncul ke masyarakat. “Desakan masyarakat cukup besar untuk menyelesaikan ini secara hukum. Jadi tadi kami juga menyarankan itu kepada Pak Rektor untuk mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum,” katanya.
“Ini bisa menjadi perhatian bagi masyarakat, dan ini bisa menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat. Persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum, dan UGM saya kira konsisten terhadap itu,” lanjutnya.
Seperti diwartakan, HS, mahasiswa Teknik UGM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM yang juga merupakan rekan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Provinsi Maluku pada 2017 lalu.
SUMBER