logo
×

Senin, 12 November 2018

Pengusaha Pakai Narkoba Hanya Dihukum 1 Tahun

Pengusaha Pakai Narkoba Hanya Dihukum 1 Tahun

NUSANEWS - Pengusaha kertas Gunarko Papan yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/11/2018)

"Putusan satu tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun enam bulan,"  ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11/2018)

Fredrik menyebutkan majelis hakim memiliki pertimbangan terdakwa Gunarko Papan mengonsumsi narkoba untuk keperluan pribadi atau bukan berstatus pengedar.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pengajuan assesment yang diperoleh dari BNNK Jakarta Utara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Gunarko penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

Jaksa menilai terdakwa bersalah atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan satu jenis shabu-shabu dan ekstasi.

"Menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ucap Fedrik.

Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.

Dari tangan pengusaha kertas itu, polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: