
NUSANEWS - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua tersangka kasus perjokian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adalah Muhammad Rusnan, 33, dan Andi Slamet alias Memet, 30. Sebelumnya, kedua tersangka termasuk 9 daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perjokian tes CPNS Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Memet diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sementara Rusnan adalah seorang wiraswasta. " Memet ini bertugas di bagian kantor Koperasi Pemkot Makassar. Jadi mereka berdua ini tugasnya membuat data, memalsukan data," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/11).
Dicky menyebut, kedua pekaku ditangkap secara beruntun. Rusnan ditangkap di kawasan Jalan Kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (6/11) lalu. Keesokan harinya, polisi kembali menangkap Memet di Jalan Sibula, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Penangkapan merupakan hasil pengembangan 6 pelaku lainnya yang ditangkap lebih awal pada pelaksanaan tes CPNS Kemenkumham di Aula Kantor RRI, Jalan Riburane, Kota Makassar, Minggu (28/10) lalu. Mereka adalah Musriadi, dokter Wahyudi, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan Adi Putra.
Dalam sindikat perjokian tes seleksi CPNS, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari perantara atau broker, peserta, joki, hingga pemalsu data.
"Pemalsu data yang diperankan kedua pelaku yang ditangkap. Jadi mereka membagi tugas. Setelah dapat orang, langsung dipalsukan datanya. Kemudian pelaku yang bertugas sebagai joki, masuk dalam tes untuk menggantikan peserta aslinya," jelas Dicky.
Dalam setiap aksinya, kedua pelaku mendapatkan keutungan sebesar Rp 50 sampai Rp 75 juta. Keuntungan kemudian dibagi kepada 6 pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadcaksono menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman. Teurtama untuk mencari tahu ada tidaknya peserta yang telah lolos sebagai PNS resmi dari jasa sindikat perjokian.
"Tentu itu kami lakukan juga. Apakah ada PNS yang sudah lolos atau tidak. Karena ujian tes ini bertahap. Jadi pendalaman terus kami lakukan. Termasuk mengejar tujuh pelaku lainnya," imbuh Wirdhanto.
Dalam ungkap kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti seperangkat laptop hingga berkas dokumen peserta yang dipalsukan. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
SUMBER