logo
×

Kamis, 08 November 2018

Polisi Kembali Tangkap 2 Joki CPNS, Satu Oknum PNS

Polisi Kembali Tangkap 2 Joki CPNS, Satu Oknum PNS

NUSANEWS - Polisi membekuk 2 joki CPNS Kemenkumham di Makassar. Dari 2 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya merupakan PNS.

"Telah ditangkap lagi tersangka kasus joki CPNS Depkumham. Yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa 6 November 2018 sekitar jam 01.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Kamis (8/11/2018).

Kedua pelaku yakni MR (33) seorang wiraswasta dan AS (30) yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya diduga kuat membuat surat palsu dalam proses penerimaan CPNS.

"MR diduga melakukan tindak pidana membuat surat yang diduga palsu dan tersangka ditangkap sehubungan dengan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Dengan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana dan sudah dilakukan penahanan. Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 8 tersangka joki CPNS di Makassar. Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap joki yang lain.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: