logo
×

Jumat, 23 November 2018

Reuni Akbar 212, Hak Berserikat Yang Dilindungi Konstitusi

Reuni Akbar 212, Hak Berserikat Yang Dilindungi Konstitusi

NUSANEWS - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan, Reuni Akbar Aksi Bela Islam 2 Desember (212) yang akan diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2018 mendatang boleh dilakukan.

Fadli memastikan, kegiatan berserikat yang dilaksanakan oleh masyarakat, dilindungi oleh konstitusi.

"Tahun lalu sudah diselenggarakan, bahkan berjalan lancar. Ini adalah satu hak yang dijamin konstitusi. Boleh saja masyarakat menyelenggarakan kegiatan tersebut, karena ini dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap tidak ada upaya-upaya untuk menghalangi atau melarang pelaksanaan kegiatan yang rencananya akan dihadiri oleh 4 juta orang dari seluruh Indonesia itu.

Sementara itu, Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengatakan, persiapan Reuni 212 berlangsung lancar.

Hanya saja, secara perizinan menurut Slamet sudah tak ada masalah, tinggal surat izin tertulis yang masih dalam proses.

Namun menurut Slamet, ada upaya pencegahan di beberapa daerah karena beberapa aktivis 212 yang sudah mencarter bus mendapat kendala berangkat ke Jakarta.

"Secara umum persiapan reuni 212 sudah bagus dan segala prosedur sudah kita lakukan, termasuk rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku penanggung jawab Monas sudah ditandatangani sejak bulan Oktober," jelasnya.

"Kemudian pemberitahuan ke Mabes Polri sudah kita sampaikan dengan Polda Metro juga sudah ada rapat koordinasi," tambahnya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: