logo
×

Selasa, 13 November 2018

Saat Ratna Sarumpaet Penyebar Hoax Tertipu Penyebar Hoax 23 Triliun

Saat Ratna Sarumpaet Penyebar Hoax Tertipu Penyebar Hoax 23 Triliun

NUSANEWS -  Ratna Sarumpaet, tersangka kasus drama hoax operasi plastik itu ternyata juga menjadi korban penipuan tukang penyebar hoax.

Malah, saking percayanya, Presidium Gerakan Soelamatkan Indonesia (GSI) itu memberikan begitu saja uang Rp50 juta kepada penyebar hoax yang menipunya.

Hal itu bermula dari penungkapan kasus penipuan dengan empat pelaku yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).

Kepada para korban-korbannya, para pelaku mengaku memiliki mandat untuk mencairkan uang 23 triliun yang disimpan di Bank Singapura dan Worl Bank.

Uang sebesar itu, oleh pelaku, diklaim sebagai uang milik raja-raja di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, kasus penipuan itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ibunda selebritis Atiqah Hasiholan itu menyebut dua nama.

“Jadi setelah pemeriksaan bu RS, Ibu RS ini menyebut nama DS dan RM Itu di situ,” kata Argo di Polda Metro, Senin (12/11).

Menurut Argo, penyidik pun langsung malakukan pemeriksaan terhadap kedua nama yang disebut Ratna itu.

“Otomatis dari penyidik karena DS disebut oleh Ibu Ratna Sarumpaet kami lakukan pemeriksaan DS ini,” jelas Argo.

Selanjutnya, dari pemeriksaan DS itulah terungkap modus penipuan yang dilancarkan DS dan kawanannya.

“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa DS ini mengaku dari BIN berpangkat Mayjen,” ungkap Argo.

Tak sampai di situ, kata Argo, penyidik pun kemudian menyelilidiki identitas kedua orang tersebut dengan membuat laporan model A.

Yang bersangkutan ternyata adalah memang penipu.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu membeberkan, Ratna ternyata juga menjadi korban penipuan dari DS cs itu.

“Jadi Bu Ratna Sarumpaet sempat mentrasfer uang sekitar Rp50 juta kedua tersangka,” katanya.

Uang tersebut, jelas Argo, disebut akan digunakan untuk menarik dan mencairkan uang 23 triliun dimaksud.

“Untuk mengurus uang ini. Yang tadi, agar uang Rp23 trilun itu cair,” lanjutnya.

“Intinya dari tersangka ini juga mencatut bank di Singapura, mencatut World Bank juga. Dengan alasan untuk meyakinkan uang transfer kepada korban bahwa dia bisa mencaikan uang itu ke Singapura,” katanya.

Selain Ratna, sambung Argo, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA.

Malah, TNA bahkan sudah mentransfer uang lebih besar ketimbag Ratna yakni sebesar Rp940 juta.

“Korban inisial TNA itu uangnya udah masuk ke rekening tersangka 940 juta,” ungkap Argo.

Selain DS, untuk memperlancar aksi hoax-nya, pelaku lain berinisial AS juga mengaku sebagai pegawai PPATK.

“Jadi dia (AS) sudah fasih bagaimana kerjaan PPATK, dia udah tahu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening dan sebuah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

Juga diamankan sebuah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu.

Selanjutnya, sebuah laptop, satu bundel keputusan Presidium Wantimpres 2011 dan sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat aksi hoax tersesbut, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: