
NUSANEWS - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan Gedung PWI Sulsel belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Atau pelimpahan tahap dua oleh penyidik kepolisian ke jaksa.
Meski, Kejaksaan Tinggi telah menyatakan beberapa minggu sebelumnya bahwa tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah layak dilimpahkan.
Kanit Tipikor Subdit III Dirreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tahap duanya akan dikoordinasikan dengan jaksa.
“Akan dikoordinasikan dulu dengan jaksa penuntut umumnya kapan kesediaannya untuk tahap duanya,” kata Sutomo Jumat (23/11/2018).
Berkas perkara yang menjerat mantan ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito itu masih mengendap di Direskrimsus Polda Sulsel.
Pernyataan Sutomo tentu bertolak belakang dengan pihak Kejaksaan Tinggi.
Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan sendiri menunggu kesiapan penyidik Polda Sulsel untuk melimpahkan berkas perkara kasus ini.
Terkait hal ini, Sutomo berdalih tengah menunggu koordinasi dan kepastian kesiapan pihak Kejaksaan untuk menunggu jadwal pasti pelimpahan tahap dua kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel tersebut.
“Berarti tinggal koordinasi kapan siapnya disana. Serah terimanya itu harus ditentukan waktu yang tepat. Saling komunikasi, secepatnya,” imbuhnya.
Tak ada kepastian kapan pelimpahan kasus korupsi ini membuat sejumlah pertanyaan mencuat.
SUMBER