
NUSANEWS - Bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendapat kritik.
Ketua Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menilai kebijakan tersebut tak sesuai dengan ajaran proklamator Soekarno atau dikenal dengan Bung Karno.
Menurut Rachma program kebanggaan Jokowi itu tak sesuai dengan undang-undang yang disusun pada masa Bung Karno berkuasa dulu, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1950.
“Sekarang mohon maaf UUPA nya ini raib enggak jelas. Tapi yang ada kita cuma tahu bagi-bagi sertifikat tanah,” kata Rachmawati dalam sambutannya di acara Wisuda Sarjana XVI Universitas Bung Karno (UBK) di Balai Sudirman, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Menurut putri proklamator ini, bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan Jokowi sama sekali bukanya masalah yang substansial. Ia menilai yang paling utama yakni penegakan UUPA, sebab UU tersebut salah satu konseptual, struktural untuk mewujudkan Ekonomi Sosialis Indonesia.
“Sehingga nanti tidak akan terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Sertifikat yang satu dengan sertifikat yang lainnya. Ini harus tergambar dahulu, Nusantara ini seberapa besar sebagai negara agraris yang mempunyai kedaulatan tanahnya segini,” pungkasnya.
SUMBER