
NUSANEWS - Dua begal Bandung Jawa Barat ditembak mati oleh jajaran Polrestabes Bandung, Selasa (11/12) dini hari.
Dua begal Bandung itu yakni Adi Supriatna alias Ayang alias Toni (21) dan Agun Gunawan alias Encep (22). Adi dan Toni merupakan penjahat jalanan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku tewas ditembak saat akan beraksi di kawasan Sumur Bandung. Begal ini juga diduga sebagai pelaku yang hendak melakukan aksi kejahatan terhadap perawat beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengungkapkan, Adi Supriatna dan Agun Gunawan merupakan residivis kasus curas dan curanmor.
Menurut Irman, pelaku Adi Supriatna, warga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cingised RT 02/06, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, merupakan residivis. Hal itu dibuktikan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis Adi melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan dihukum 2 tahun penjara,” papar Irman, Selasa (11/12) sore.
Sedangkan Agun, warga Kampung Sodongwangi RT 01/O4, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, bersalah melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Keduanya menjalani vonis pada Maret 2018, selama dua tahun dipotong masa tahanan. Adi dan Agun keluar dari penjara pada akhir November 2018 lalu,” jelasnya.
Baru dua minggu bebas, pelaku kembali melakukan aksi curas dan curanmor di wilayah Kota Bandung.
SUMBER

