
NUSANEWS - Polisi masih memburu tiga pelaku penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12) sore yang dilakukan oleh lima orang juru parkir. Sejauh ini, baru dua orang pelaku yang ditangkap yakni AP dan HP alias E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua dari tiga buron merupakan pasangan suami istri. Mereka ikut menganiaya Kapten K dan Pratu RM.
"Jadi DPO IH dan SR ini pasangan suami istri. Mereka ikut memegang korban dan ikut memukul para korban saat dianiaya oleh para pelaku," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).
Argo meminta kepada tiga orang DPO itu untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi melakukan penangkapan paksa. Ia juga meminta para pelaku agar kooperatif dalam kasus ini.
"Kita minta agar seluruh pelaku kooperatif. Silakan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau polres Jakarta Timur sebelum kita lakukan penangkapan paksa," ucap Argo.
![]() |
| Daftar pencarian orang (DPO) pengeroyok Kapten Komarduin. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan) |
Argo mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami insiden pengeroyokan itu. Belum diketahui apakah para pelaku berada dalam pengaruh miras atau obat-obatan terlarang.
"Belum tahu apakah mereka pemakai atau bukan, kita nanti akan lakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah mereka penggunaan miras atau obat-obatan terlarang," jelasnya.
Argo menambahkan kelima pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Total sementara ada lima, dua sudah kita tangkap dan tiga DPO. Mereka kita jerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP," ucap Argo.
SUMBER


