
NUSANEWS - Muhammad Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar didampingi sebanyak 55 pengacara terkait dugaan kasus penghinaan dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
“Ya benar, 55 kuasa hukum diberikan kuasa untuk mendampingi,” kata salah satu perwakilan kuasa hukum yang tergabung dalam tim advokat Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro.
Pada pukul 11.25 WIB tadi, pendiri sekaligus pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu memenuhi panggilan penyidik.
Selain kuasa hukum, puluhan orang dari Laskar Front Pembela Islam (LPI) turut mengawal pemeriksaan sosok yang berjuluk the next Habib Rizieq itu.
Habib Bahar diproses pihak kepolisian lantaran menyebut Presiden Joko Widodo adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial. Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan kasus tersebut.
SUMBER