
NUSANEWS - Kabar wafatnya Novelis kelahiran Semarang, Nurhayati Sri Hardini Siti Nukatin, yang datang secara tiba-tiba pada awal Desember 2018 kemarin, sempat mengagetkan khalayak ramai, terutama jagad dunia kesusastraan. Apalagi ketika dipastikan penyebab meninggalnya sastrawan yang populer dengan nama pena N.H. Dini itu akibat terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas.
N.H. Dini menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 82 tahun, Selasa (4/12) kemarin di RS Elisabeth. Ia dibawa ke Elisabeth karena sebelumnya sempat mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan kaki, usai terlibat kecelakaan di Jalan Tol Tembalang KM 10 Kota Semarang.
Peristiwa memilukan ini bermula saat kendaraan tumpangan N.H. Dini melintas dari arah Gayamsari menuju Tembalang melalui jalan tol, Selasa (4/12) siang. Saat itu, korban hendak kembali ke tempat tinggalnya di Wisma Lansia Harapan Asri, Banyumanik, usai mengikuti terapi jarum rutin.
![]() |
Jenazah N.H. Dini sebelum dimasukan ke dalam tungku perapian Krematorium Yayasan Sosial Gotong Royong Ambarawa. (Tunggul Kumoro/JawaPos.com) |
Sesampainya di KM 10, ada sebuah truk berpelat nomor AD 1536 JU yang berhenti di depan taksi tumpangan korban dan hendak melaju. Truk itu sempat mengalami kerusakan mesin sebelumnya.
Saat pengemudi truk selesai melakukan perbaikan dan hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba truk berjalan mundur seakan kehilangan kendali. Sampai akhirnya menabrak mobil taksi Avanza berpelat nomor H 1362 GG yang ditumpangi N.H. Dini.
Nahas, nyawa N.H. Dini tak tertolong meski telah mendapat perawatan intensif dari pihak rumah sakit. Ia pada saat itu ditangani secara medis bersama pengemudi taksi yang ditumpanginya. Sopir bernama Suparjo itu diketahui juga mengalami luka pada bagian tangan.
Keesokan harinya, jenazah N.H. Dini disemayakan di Wisma Lansia Harapan Asri. Pelayat dari berbagai kalangan berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir. Sebut saja dari pihak Jasa Raharja, sesama seniman, dan Suparjo yang diketahui telah menjadi sopir langganan N.H. Dini sejak lima tahun lebih.
Sampai pada akhirnya datanglah putri almarhumah, Marie Claire Lintang Coffin. Perempuan berdomisili Kanada itu tak kuasa membendung air matanya saat melihat jenazah ibundanya tercinta.
Sesuai permintaan almarhumah sebelum meninggal, jenazah kemudian dibawa ke Krematorium Yayasan Sosial Gotong Royong Ambarawa. Kemudian dikremasi.
"Sementara abunya masih di sini. Menunggu putranya untuk datang ke Indonesia," kata Penyair asli Semarang, Sulis Bambang yang juga cukup dekat dengan almarhumah dan keluarganya.
Memang selama prosesi persemayaman jenazah N.H. Dini, hingga akhirnya dibawa untuk dikremasi, putranya yakni Pierre Louis Padang Coffin sama sekali tak terlihat. Pria yang juga dikenal sebagai kreator karakter kartun 'Minions' itu masih berada di Negara Prancis.
"Belum tahu juga bisa pulang kapan. Karena ini kan juga bulan Desember, jadwal pesawat masih padat," ucap pemilik Bengkel Sastra Taman Maluku itu.
Sedangkan Lintang Coffin memiliki rencana tersendiri dalam memperingati kematian ibundanya. "Kami harap bisa mengadakan acara mengenang beliau. Harapannya sih di (Pulau) Bali. Kami akan merayakan karya-karya beliau. Karya-karya yang mungkin belum diketahui," katanya.
Terlepas dari itu semua, pihak kepolisian telah menetapkan Gilang Septian, 28, sopir truk penabrak mobil yang ditumpangi Sastrawan N.H. Dini sebagai tersangka, Kamis (6/12). Warga Magelang itu dinilai lalai sehingga menyebabkan truk mengalami kelebihan muatan.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, Septian sebagai pengemudi dianggap telah lalai dalam menganalisa kemungkinan resiko terhadap barang yang diangkut truknya. Ia seharusnya mengetahui kapasitas muat kendaraannya melebihi 2,5 ton. Over tonase inilah yang membuat truk tak kuat menanjak, sampai buntutnya menabrak mobil tumpangan N.H. Dini yang melaju di belakangnya.
"Ditambah lagi, pada saat pemeriksaan awal kepada tersangka, yang bersangkutan mengaku tak ada perintah dari siapapun untuk menaikkan muatan dengan berat sebanyak itu. Dalam hal ini pemilik truk atau pihak pengirim barang," kata Ardi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
SUMBER