logo
×

Senin, 10 Desember 2018

Kantor Dikepung Sambil Diteriaki “Anies, Anda Sama Saja dengan Jokowi Pro Penindasan”

Kantor Dikepung Sambil Diteriaki “Anies, Anda Sama Saja dengan Jokowi Pro Penindasan”

NUSANEWS - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah minimum regional (UMR) sebesar Rp 3.648.035 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan dikecam merugikan buruh di ibukota.

“Padahal PP 78 merugikan pekerja Indonesia,” kata koordinator FPR Jakarta Raya, Sujak Supriadi dalam orasinya di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Sujak menegaskan, PP 78 jelas-jelas bertolak belakang dengan UU 12/2013 tentang Ketenagakerjaan. UU ini mengamatkan upah minimum diputuskan melalui mekanisme Dewan Pengupahan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Rakyat yang berjumlah 60 item.

“Anies menaikkan gaji buruh berdasarkan PP 78. Artinya Anies sama saja dengan Jokowi dan juga JK yang pro imperialisme dan neo liberalisme,” lantangnya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: