
NUSANEWS - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Bahar Bin Smith dipaksakan. Bahar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Penerapan pasal-pasal yang dipaksakan ini menjurus pada abuse of power. Ini ironi di era demokrasi. Rezim ini akan ditertawakan dunia, mengaku demokrasi tapi takut dikritik. Lalu yang kritik dan beda pendapat diancam bui. Sedangkan kalau kritik dan hina lawan politik dibiarkan. Kezaliman yang sempurna," kata Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon.
Pernyataan Fadli Zon tadinya untuk menanggapi tweet berita berjudul Dijerat UU Etnis, Kasus Habib-Bahar Terlalu Dipaksakan.
Demikian juga politikus Partai Demokrat Andi Arief, tidak setuju kalau Bahar dijerat dengan kasus hukum. Menurut dia, Bahar merupakan tokoh yang vokal dan sering memakai kalimat-kalimat spontan mirip gaya komunikasi mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Habib Bahar Smith ini kasar, Ahok versi lain. Walaupun kasar tapi gak layak masuk ke ranah hukum. Di kampung saya dulu kalau ada yang kasar begini diboikot ramai-ramai," kata Andi Arief melalui akun Twitter @AndiArief__
Polisi menjerat Bahar dengan pasar berlapis, yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya membantah telah melakukan penghinaan terhadap Presiden dalam ceramah-ceramahnya.
"Tadi sudah dibantah sama Habib (hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate spech (ujaran kebencian) itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz usai mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Badan Reserse Kriminal Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, waktu itu.
SUMBER

