
NUSANEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggeledah RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Rabu (5/12/2018).
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, penyidik Kejari Jeneponto menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam koper.
Penggeledahan RSUD Jeneponto ini terkait kasus dugaan korupsi uang Makan dan Minum (Mamin) tahun 2013.
Sebanyak enam ruangan yang diperiksa satu per satu oleh petugas Kejari.
“Dokumen tersebut diakui diamankan untuk didalami di kantor Kejari Jeneponto. Jika ada kaitan, maka disita untuk bukti hukum. “Kalau tidak kami kembalikan,” kata Kasi Intel Kejari Jeneponto Muh Nasran dikutip Pojoksulsel.com dari Fajar.
Nasran menjelaskan, bedasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp800 juta. “Kita sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi semua dari pihak rumah sakit,” bebernya.
SUMBER