logo
×

Jumat, 14 Desember 2018

KPK Garap Tjetjep Muchtar, Ayah Bupati Cianjur yang Juga Ketua DPD NasDem

KPK Garap Tjetjep Muchtar, Ayah Bupati Cianjur yang Juga Ketua DPD NasDem

NUSANEWS - Kasus dugaan suap dan pemotongan dana proyek rehabilitasi sekolah di Cianjur, Jawa Barat, menyeret sejumlah pejabat penting. KPK telah menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Namun pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Irvan Rivano. Ayah Irvan, Tjetjep Muchtar Soleh juga akan digarap KPK.

Tjetjep Muchtar adalah Bupati Cianjur dua periode sebelum Irvan Rivano. Saat ini, Tjetjep Muchtar menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur. Ia juga tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai NaDem.

Kasus dugaan pemotongan dana proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Cianjur diduga terjadi sejak masa kepemimpinan Tjetjep Muchtar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Tjetjep Muchtar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan kepala SMP di Cianjur yang membelit anaknya. Namun Laode belum menyebut persis tanggal pemanggilan terhadap Tjetjep.

“Semua pihak yang ikut ditangkap akan diperiksa. Mantan bupati di situ (Cianjur) ya itu saya pikir salah satunya. Dari informasi awal yang kita dapatkan bahwa beliau (Tjetjep Muchtar) juga akan diperiksa,” ucapnya pada awak media, Jumat (14/12).

Kendati demikian, Syarif juga tak menyebut apa yang hendak ditelusuri dan digali dari pemanggilan Tjetjep ini. Dia hanya menyebut salah satu tersangka, yakni Tubagus Cepy Sethiady, pernah membantu Tjetjep semasa jadi bupati.

Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, kakak ipar Irvan bernama Tubagus Cepy Sethiady memiliki peran sebagai perantara dalam menerima commitment fee dari kepala SMP di Cianjur.

“Menurut informasi sementara, orang tua Bupati Irvan sebelumnya juga bupati Cianjur. Jadi kakak ipar ini memang dulu sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayahnya,” ujarnya, Rabu (11/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu diduga dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.

KPK menduga, Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari DAK senilai Rp 46,8 miliar tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Saat menuju rumah tahanan, Irvan membantah dirinya memberi perintah memotong anggaran untuk pendidikan di Cianjur. Dia mengatakan bahwa itu inisiatif dari bawahannya.

Selain Irvan, KPK menetapkan Cepy Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) dan Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) sebagai tersangka.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: