logo
×

Sabtu, 22 Desember 2018

KPK Lelang Barang Milik Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan

KPK Lelang Barang Milik Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan

NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathonah yang sebelumnya telah disita oleh jaksa eksekusi.

Lelang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

"KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada Sabtu(22/12)

Adapun pelaksanaan lelang dilakulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.

Febri pun menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang barang rampasan dilakukan melalui aplikasi Lelang e-auction secara online dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Sementara jenis barang yang akan dilelang berupa 3 bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp7,71 Milyar.

"KPK melalui Unit Kerja Labuksi mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara," tandas Febri.

Sedangkan untuk proses lelang akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2018 dengan batas waktu akhir pendaftaran pk11.30 WIB sesuai server.

Calon peserta lelang pun bisa mengakses informasi lebih lanjut dengan berkunjung ke situs yang tetera sebagai berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/719-pengumuman-i-lelang-eksekusi-barang-rampasan.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: