logo
×

Rabu, 12 Desember 2018

KPU Medan Coret Dua Caleg, Ini Penyebabnya

KPU Medan Coret Dua Caleg, Ini Penyebabnya

NUSANEWS - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Medan mencoret dua calon legislatif yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Kedua caleg yang dicoret yakni Augus Napitupulu SH (PDI Perjuangan) dan Sofian Suwardi (Nasdem).

“Mereka dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena tidak lagi memenuhi syarat lantaran telah meninggal dunia,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik, Rabu (12/12/2018).

Pencoretan nama kedua calon DPRD Kota Medan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Medan No 085/EX/DPC-29.26/XII/2018 tertanggal 3 Desember, perihal pemberitahuan DCT Pileg 2019 meninggal dunia serta surat dari DPD Partai Nasdem No 031/SI.I/DPD-NasDem/MDN/XII/2018 tertanggal 7 Desember.

“Dari surat pemberitahuan tersebut dinyatakan bahwa keduanya telah meninggal dunia,” tambah Agussyah.

Atas dasar itu lanjut Agussyah, KPU Kota Medan menggelar rapat pleno perubahan DCT dengan mencoret nama Augus Napitupulu (PDI Perjuangan) yang sebelumnya terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2, nomor urut 12, dan mencoret nama Sofian Suwardi (Nasdem) yang sebelumnya terdaftar di Dapil Medan 5, nomor urut 7. Dengan demikian, jika sebelumnya ada 729 calon anggota DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini hanya tinggal 727 calon.

Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menambahkan, mekanisme pencoretan calon setelah penetapan DCT dapat dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, pasal 35 ayat 1 dan 2 dimana calon yang meninggal dunia dapat dicoret tanpa mengubah nomor urut calon yang lainnya. “Contoh, calon atas nama Suwardi dari Nasdem itu kan nomor 7 di Dapil Medan 5. Ketika namanya kami coret, calon nomor urut berikutnya tidak mengalami perubahan, tetap nomor 8, 9 dan seterusnya. Jadi calon nomor 7 dikosongkan,” kata alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Rinaldi juga menegaskan tidak ada mekanisme pergantian calon yang dicoret paska ditetapkan dalam DCT. Perubahan juga hanya bisa dilakukan hingga batas waktu 12 Desember 2018 sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 1484/2018 tertanggal 6 Desember 2018. “Batas akhirnya 12 Desember. Karena setelah ini KPU ingin melakukan pencetakan surat suara,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan itu.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: