
NUSANEWS - Polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD masih bergulir. Meski ada dua fakta hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguatkan OSO maju caleg DPD tanpa mundur Ketum Hanura, KPU tetap berpendapat OSO harus mundur.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU terkait pembatalan OSO sebagai caleg DPD sudah dijalankan. OSO sudah kembali masuk dalam DCT.
Namun, kata dia, KPU tetap mensyaratkan OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Hanura paling lambat 21 Desember 2018. Sikap KPU tersebut tak lain ingin mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota DPD tak bisa merangkap sebagai pengurus parpol.
“Kami sudah menjelaskan bahwa perintah TUN untuk memasukkan kami masukkan. Tapi kan ada juga putusan MK, maka kami jalankan putusan TUN untuk memberi kesempatan memasukan. Tapi kami juga jalankan putusan MK,” kata Arief di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
“Kalau tidak ada putusan TUN kan semua sudah selesai, tidak ada ruang lagi sebetulnya. Tapi karena ada putusan TUN, maka kami berikan ruang lagi,” imbuh Arief.
Arief menegaskan, KPU tetap berpandangan bahwa caleg DPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Maka dari itu, bagi caleg DPD yang merangkap sebagai pengurus parpol, harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
Jika tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, maka yang bersangkutan tidak dapat masuk dan ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD pada Pemilu 2019.
“Ya kita tidak ada perubahan apa-apa, kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT. Maksudnya kalau tidak ada ya tidak ada perubahan,” jelas Arief.
SUMBER

