
NUSANEWS - Lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI telah dilakukan penahanan, ternyata kelima pelaku memiliki peran yang berbeda- beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, dari awal cekcok di parkiran kelima tersangka itu sudah mulai kompak untuk melakukan pemukulan terhadap Kapten Kamaruddin.
Pelaku berinisial AP (32) pada saat itu, memegang korban dari belakang.
“Otomatis teman yang lain memukulinya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).
Kemudian datanglah HP (28), di mana pelaku HP langsung memukul bagian dada Kapten Kamarudin.
“Sedangkan D, langsung menarik korban, kemudian menahan Kapten Kamarudin dan juga memukul korban,” ungkap Argo.
Tak sampai disitu, pelaku pasangan suami istri (Pasutri) berinisial I atau IH dan SR dengan bersamaan juga turut melakukan pemukulan terhadap Kapten Kamarudin.
“I atau IH sama yaitu menahan korban, dia juga memukul dan mendorong. Sementara SR, melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkapnya Argo.
Sebagaimana diketahui, terjadi pemukulan terhadap kedua anggota TNI di kawasan Cibubur atau Ciracas beberapa hari lalu
Pemukulan itu buntut cekcok antara TNI dan tukang parkir. Dalam kejadian ini, lima pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Kelimanya dikenakan pasal 174 dan 351 dengan ancaman penjara 5 tahun.
SUMBER