
NUSANEWS - Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu berkaitan dengan ceramahnya yang menyebut bahwa Presiden ‘haid’ dan ‘banci’.
Penetapan status tersangka itu sendiri disematkan setelah ia ‘digarap’ penyidik selama lebih kurang 11 jam lamanya.
Salah satu pengacara Bahar, Aziz Yanuar mengungkap, kliennya mendapat cecaran 24 pertanyaan.
Sebagian besar pertanyaan yang ditanyakan adalah mengenai ceramah yang dilakukan oleh Bahar.
“Tadi ditanya latar belakang sebelum ceramah apa, sumbernya apa, kitabnya apa,” bebernya.
Atas dasar itu pula, Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan itu tadi hasilnya beliau ditetapkan jadi tersangka,” sambungnya.
Atas penetapan status tersangka itu, Aziz menyebut, masih akan lebih dulu berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnya.
Pun pihaknya juga masih belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak.
“Tim kuasa hukum akan mendiskusikan lagi langkah apa yang akan diambil,” tutupnya.
Pria dengan cat rambut pirang itu dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kondisi tersebut berbeda dengan sesumbar pengacara Bahar lainnya, Damai Hari Lubis.
Damai menyatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar latar belakang atau riwayat hidup pendiri Majelis Pembela Rasullulah itu.
“Masih jauh kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ini kan tidak ada yang dia langgar,” kata dia di sela pemeriksaan Bahar, di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (6/12).
Pernyataan Habib Bahar yang menyebut Presiden Jokowi ‘haid’ dan ‘banci’, kata dia, merupakan bagian dari kritik.
Dan, kritik dijamin oleh undang-undang. Sedangkan pemilihan diksi ‘banci’, lanjutnya, tidak lain adalah satire.
“Itu diperbolehkan undang-undang, menyatakan pendapat di muka umum,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya yakin bahwa Bahar tidak akan bisa dijerat atau dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
“Jadi ras dan etnis apa yang dilanggar seperti yang dituduhkan polisi?” sumbar Damai.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bisa jadi akan mendapat masalah tambahan.
Pasalnya, ia juga dihadapakan pada kasus lain, yakni laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
Laporan dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. itu sendiri dibuat di Polres Bogor pada Rabu (5/12) lalu.
Selain Bahar, beberapa habib juga disebutkan dalam laporan tersebut. Mereka diduga keluarga dekat Habib Bahar bin Smith. Di antaranya Habib Ha, Habib Ag, dan Habib Hu.
Dalam laporan itu disebutkan, Bahar menganiaya dua orang remaja, yakni Mohamad Hoerul Umam al Muzaqi (17) dan Jabar (18). Keduanya merupakan warga Bogor.
Hoerul dan Jabar dianiaya pada Sabtu (1/12) di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani Polres Bogor.
“Saya sudah konfirmasi ke Kapolres. Sementara ya membenarkan laporan itu,” ucap Trunoyudo, Kamis (6/12).
SUMBER