
NUSANEWS - Caleg DPRD Bantul berinisial RH tempo hari digrebek polisi saat berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya berinisial KDA. Keduanya, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kendati demikian, status RH masih terdaftar sebagai caleg DPRD dari Partai Berkarya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan belum akan mencoret RH dari daftar caleg.
Bahkan RH (43) tidak akan dijatuhi sanksi atau dicoret dari daftar caleg oleh KPU setempat. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, sepanjang proses masih ditangani pihak kepolisian, status RH sebagai caleg Partai Berkarya tidak akan dicoret selama belum ada keputusan hukum.
“Tetap bisa sepanjang itu masih berproses tidak ada kendala dari pencalegkannya,” kata Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan KPU tidak akan melakukan pencoretan atau pembatalan seorang caleg di Pemilu 2019, kecuali yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri atau dalam kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Sebagaimana sudah diatur sesuai aturan Pemilu 2019.
Kendati demikian, Didik mengatakan ada dua langkah yang akan ditempuh KPU Bantul dalam menyikapi kasus tersebut. Pertama, KPU Bantul akan menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kedua, bila keputusan hukum ditetapkan, KPU akan melihat regulasi untuk memastikan caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Seperti diwartakan sebelumnya, seorang calon anggota legislatif dari Partai Berkarya berinisial RH (43), digerebek saat bermesraan dengan KDA di sebuah indekos di daerah Condongcatur, Sleman, Minggu lalu 9 Desember 2018.
SUMBER

