
NUSANEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka yang melakukan penipuan pembelian tiket pesawat Singapura Airline awalnya membuat virus untuk disebar ke seluruh dunia.
“Tersangka A dan H ini, berperan membuat virus, lalu menyebarnya ke seluruh dunia,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/12).
Menurut Argo, untuk mendapatkan data kartu kredit. Virus tersebut terus disebar ke seluruh dunia. Dalam aksi itu, mereka pun mendapatkan beberapa data kartu kredit dari tersangka A dan H.
Kemudian, data kartu kredit itu digunakan tersangka untuk membeli tiket pesawat airline tersebut.
“Tiket itu kemudian dikasikan kepada tersangka A dan H yang pertama dengan penjualan 50 persen,” bebernya.
“Ini persekongkolan mereka, setelah tersangka A dan H itu mendapatkan kartu kredit melalui penyebar virus tersebut,” ungkap Argo.
Adapun alasan para tersangka memilih Singapura Airline. Karena biaya tiket pesawat Singapura lebih tinggi dari pada pesawat yang lain.
“Seperti pesawat Indonesia ke Singapura itu, bisnisnya ke KRI indonesia itu hampir sama tingkat ekonominya di Singapura Airline tersebut,” tandasnya.
“Jadi dengan tinggi biayanya itu, maka mereka berharap agar pembelian tiket itu, mendapat keuntungan lebih besar,” ungkap Argo
Dari kegiatan yang dilakukan para tersangka itu. Pihak tiket pesawat Singapura Airline merasa dirugikan milyaran rupiah dan melakukan laporan kepada Polda Metro Jaya.
Dan keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 2 milyar rupiah.
SUMBER

