logo
Rabu 11 Juni 2025
×
Rabu, 11 Jun 2025

Jumat, 21 Desember 2018

Tak Hanya Ancam Demo Besar, Guru Honorer Laporkan Disdik Medan ke KPK

Tak Hanya Ancam Demo Besar, Guru Honorer Laporkan Disdik Medan ke KPK

NUSANEWS - Seribuan guru honorer sekolah negeri di Kota Medan akan melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, apabila bantuan insentif yang dianggarkan sebesar Rp15 miliar untuk 1.962 orang dengan rincian Rp600 ribu perbulan hanya disalurkan enam bulan.

Ketua Forum Guru Honorer Medan, Fahrul menyatakan, saat ini masih menunggu pencairan insentif yang akan ditransfer ke rekening guru masing-masing. Sebab, hingga kini belum juga ditransfer. Padahal, dijanjikan akan disalurkan sejak 15 Desember sampai 31 Desember.

“Tak hanya aksi demo secara besar-besaran, kami akan melaporkan juga ke KPK jika hanya dicairkan enam bulan. Sebab, anggaran Rp15 miliar itu diperuntukkan untuk satu tahun dan sudah disepakati sewaktu pembahasan di DPRD Medan,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (21/12/2018).

Diutarakan Fahrul, rencana melaporkan ke KPK bukan sekedar menggertak. “Kami serius dan ini harus jadi perhatian Disdik Medan. Apalagi, Sekda (Medan) sudah menyampaikan bahwa kalau dianggarkan telah setahun, tidak bisa hanya separuh dicairkan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, uang insentif yang akan diterima nantinya tidak sepenuhnya karena harus dipotong pajak. “Kami bingung kenapa hanya disalurkan enam bulan, apa dasar hukumnya. Kalau memang ada, tolong jelaskan kepada kami,” ketusnya.

Sementara, Plt Kepala Disdik Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi via selulernya lagi-lagi tak berhasil. Bahkan, pesan singkat yang dikirim tak kunjung dibalas.

Sebelumnya, Ramlan memastikan bantuan insentif sebesar Rp15 miliar untuk satu tahun 2018 hanya dicairkan enam bulan (Juli-Desember) dengan rincian Rp600 ribu perbulan kepada 1.962 orang. Alasannya, lantaran para guru honorer telah menerima tunjangan fungsional Rp250 ribu perbulan selama semester I-2018 (Januari-Juni) dengan total anggaran Rp25 miliar untuk sekolah negeri dan swasta.

“Hanya enam bulanlah (bantuan insentif), karena sebelumnya mereka telah terima. Jadi, enggak bisa penuh (setahun) dicairkan karena double cost,” ujar Ramlan.

Ia mengaku ada regulasi yang mengatur sehingga tidak dibolehkan dua kali guru honorer menerima dana dari APBD. Akan tetapi, Ramlan tak menyebutkan dasar hukum yang dimaksudkannya. “Kita tidak boleh kasih yang diawal APBD dan diakhir APBD, karena kan tak mungkin sama (menerima dua kali). Tapi, kalau tahun depan baru bisa diberikan penuh,” pungkasnya.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: