logo
×

Rabu, 12 Desember 2018

Tersangka Penjual Blanko e-KTP Sudah Dijebloskan ke Dalam Penjara

Tersangka Penjual Blanko e-KTP Sudah Dijebloskan ke Dalam Penjara

NUSANEWS - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus penjualan blanko e-KTP secara online berinisial NID (27) alias NID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan NID sudah dijebloskan ke dalam penjara.

"Tersangka NID sudah ditahan," kata Argo dan menjelaskan pihak penyidik masih terus menyelidiki motif dari anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulang Bawang, Kabupaten Lampung itu menjual blanko kosong secara online lewat Tokopedia.

Sebagaimana diketahui kabar kalau blanko dibeli oleh pelaku pembuatan e-KTP palsu di Pasar Pramuka yang juga telah diungkap polisi. Tapi, kenyataannya kasus di Pasar Pramuka belum berkaitan dengan kasus penjualan blanko kosong e-KTP di Tokopedia oleh NID.

"Bukan Pramuka ya, saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu aja belum selesai," ungkap Argo.

NID yang sebelumnya belum diketahui yang ternyata adalah anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu ditangkap di kawasan Lampung, Senin (10/12 2018) kemarin.

"Dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana," beber Argo.

Ditambahkan lagi, berdasarkan pemeriksaan tersangka mendapatkan blanko tanpa sepengetahuan ayahnya itu. Setelah didapat blanko lantas ia jual secara online.

"Awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blanko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya," pungkas Argo.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: