
NUSANEWS - Hari ini, polisi melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis, salah satunya yang menjerat Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum yang menjerat dua muncikari jaringan ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ES alias Endang dan TN alias Tentri yang berperan sebagai muncikari.
"Kita melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik proatitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (8/1/2019).
Barung menambahkan untuk menjerat dua muncikari, pihaknya menerapkan pasal berlapis, yaitu pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dikombinasikan dengan pasal 506 dan 296 KUHP.

Gelar Perkara Dua Muncikari Prostitusi Artis Online Dimulai Hari IniTN saat diamankan usai penggerebekan Vanessa Angel. (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/File)
Kendati demikian, Barung meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online ini. Barung mengatakan Polda Jatim membutuhkan banyak waktu untuk melakukan pembuktian formal dan material, padahal penyidikan baru berjalan tiga hari.
"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Sebab pelaku bisa dari Jakarta Selatan, dia mentransmisikan dimana saja dan diakses oleh siapa saja seperti gambar porno, gambar asusila, yang tak sesuai dengan norma di Indonesia," terangnya.
Untuk gelar perkara, Polda Jatim mendatangkan kedua tersangka. Baik ES maupun TN sudah ditahan di Mapolda Jatim sejak penggerebekan Vanessa Angel pada hari Minggu (6/1/2018) lalu. Hari ini keduanya terpantau digiring ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat dari penyidik.
Akan tetapi saat ditanya, ES lebih banyak menunduk dan enggan menjawab pertanyaan awak media.
SUMBER