
NUSANEWS - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tampaknya harus legowo menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan perubahan draf visi misi mereka. Sebab lembaga penyelenggara pemilu itu punya alasan kuat.
Menurut salah satu Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, perubahan dokumen visi misi program merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Artinya, perubahan itu memiliki batas waktu.
Batasnya, sesuai dengan PKPU 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 berakhir saat masa kampanye dimulai.
“(Tim) diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Senada dengan itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai draf baru visi misi pasangan nomor urut 02 tidak bisa diterima lantaran waktu perbaikan sudah selesai.
“Tahapannya sudah berlalu, maka tidak dapat diperbaiki lagi,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno bahkan mendesak komisi pimpinan Arief Budiman itu untuk memberi penjelasan secara gamblang tentang penolakan tersebut.
“Saya sesungguhnya ingin mengetahui apa yang menjadi basis dari penolakan tersebut,” ujar Eddy di Kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/1/2019), dikutip Pojoksatu.id dari Rmol.co.
Penolakan KPU yang mengambang, sambung Eddy, membuat opini di luar semakin liar. Ujungnya, bisa memunculkan tudingan KPU tidak netral.
Baginya, perubahan visi misi capres merupakan hal yang wajar. Terlebih KPU juga pernah melakukan perubahan jadwal pilpres dengan membatalkan penyampaian visi misi calon.
Jika alasan perubahan karena waktu yang ditentukan sudah habis, maka KPU harus mempertegas penjelasan tersebut.
“Kalau ada batas waktu yang sudah dilanggar, ya tentu kami akan hormati,” sambungnya.
SUMBER