logo
×

Selasa, 05 Maret 2019

Andi Arief Ditangkap, Polri: Pengguna Tanpa Bukti Narkoba Hanya Diinterogasi

Andi Arief Ditangkap, Polri: Pengguna Tanpa Bukti Narkoba Hanya Diinterogasi

NUSANEWS - Andi Arief masih berstatus terperiksa setelah ditangkap dalam kasus narkoba. Polri menegaskan aturan main soal penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujar Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).

Menurut Iqbal, berdasarkan surat permohonan keluarga/penasihat hukum kepada penyidik, penyidik mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke BNN.

"Agar pecandu/ penyalah guna dilakukan asessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang diketuai oleh BNN/P," tegas dia.

Tim Direktorat IV Tindak Pidana IV Bareskrim Polri masih memeriksa Andi Arief yang ditangkap pada sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3). Andi Arief ditangkap dengan barang bukti alat pakai narkoba.

Dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu. Selain memeriksa saksi, tim Bareskrim memeriksa sejumlah saksi.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: