logo
×

Jumat, 03 Mei 2019

Aturan KPU Terkait Penetapan Presiden Terpilih Digugat ke MA

Aturan KPU Terkait Penetapan Presiden Terpilih Digugat ke MA

NUSANEWS - Aturan penetapan calon presiden terpilih dalam Pilpres 17 April lalu terus dipersoalkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dipastikan akan segera menghadapi perkara baru di Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, aturan penetapan pemenang pemilihan presiden hasil Pemilu 2019, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum digugat masyarakat.

Tom Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri, Renhad dan Maradona Kamis (2/5/2019) kemarin, resmi melayangkan gugatan uji materiil di MA atas terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Januari 2019 itu.

Secara khusus yang digugat para pemohon untuk diuji MA adalah Pasal 3 ayat 7 yang memuat ketentuan pemenang Pilpres bila hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dimama, pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi "dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Menurut para penggugat, KPU tidak punya kewenangan untuk memuat pasal tersebut, karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur secara spesifik ketentuan itu.

"Undang-Undang Pemilu 2017 dalam pasal 416 yang mengatur penetapan presiden terpilih, tidak dimuat ketentuan seperti dalam peraturan KPU itu. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur perihal jika hanya terdapat dua pasangan calon presiden. Maka kami meminta MA menguji pasal tersebut demi kepastian hukum," ujar salah satu penggugat, Tom Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Tom menjelaskan, bahwa pihaknya meminta MA menguji Peraturan KPU tersebut terhadap dua Undang-Undang yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan KPU tersebut, yakni Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Menurut Tom, permasalahan pemenang Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres akan terus menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan masyarakat umum sepanjang tidak ada kepastian hukum atas aturannya.

Tom juga menilai, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A perlu dilakukan amandemen dengan memuat aturan bilamana hanya diikuti oleh dua pasang capres agar aturan pelaksana dibawah UUD yang mengatur Pemilu tidak lagi salah di kemudian hari.

Perihal jadwal sidang pertama atas gugatan mereka, Tom menyampaikan, pihaknya sudah siap kapan akan dipanggil oleh MA untuk sidang perdana.

"Sidang pengujian materiil kan tidak lama-lama. Kami sudah siap," ujarnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: