logo
×

Selasa, 18 Juni 2019

Merujuk Putusan MK, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti

Merujuk Putusan MK, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti

DEMOKRASI - Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan link berita bukanlah alat bukti.

KPU pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan sehingga tidak memiliki syarat. Hal itu merujuk pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36," kata Anggota Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Keputusan Bawaslu menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat yaitu print out tidak bisa jadi rujukan alat bukti," tambahnya.

Diketahui, bunyi Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 yang menyebutkan:

Alat bukti berupa:
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
e. alat bukti lain
f. petunjuk

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: