logo
×

Sabtu, 15 Juni 2019

Terkait Gugatan Pilpres, Mahfud MD: Diterima Belum Tentu Dikabulkan

Terkait Gugatan Pilpres, Mahfud MD: Diterima Belum Tentu Dikabulkan

DEMOKRASI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meminta pers untuk membedakan istilah diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jumat 14 Juni kenarin.

Hal itu dikicaukan  Mahfud dalam akunTwitter-nya, Sabtu (15/6/2019) pagi, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan.

"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," cuit Mahfud.

Menurut Mahfud,, gugatan yang dapat diterima artinya telah memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang merupakan wewenang MK.

Sementara itu, untuk dikabulkannya suatu permohonan tergantung bagaimana pembuktian dalam persidangan.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: