logo
×

Rabu, 10 Juli 2019

Ini Penjelasan Gerindra soal Kasasi ke MA Atas Nama Prabowo

Ini Penjelasan Gerindra soal Kasasi ke MA Atas Nama Prabowo

DEMOKRASI - Gerindra menegaskan gugatan soal Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung (MA) diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Lantas kenapa gugatan tersebut atas nama Prabowo?

"Ini pakai kuasa yang lama," kata Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Dasco menjelaskan gugatan kasasi yang diajukan menggunakan surat kuasa yang lama. Bermodalkan surat kuasa lama itu, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan kasasi yang sebelumnya ditolak MA.

Pihak Prabowo sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan soal Pemilu TSM ke MA. Namun pada 26 Juni 2019 gugatan itu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

"Kan waktu itu pernah mengajukan ke MA belum terima karena ada syarat formal (yang belum dilengkapi). Nah rupanya gugatannya diperbaiki terus baru dimasukin sekarang. Jadi pakai kuasa yang lama," katanya.

"Jadi waktu perbaikan itu ada kuasa yang lama, cuma waktu itu belum dimasukin rupanya. Baru dimasukin sekarang," sambung Dasco.

Berdasarkan keterangan di website MA, yang dikutip detikcom, Rabu (10/7), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Dasco mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga. "Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi," katanya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: