logo
×

Sabtu, 13 Juli 2019

Terkait Kasus Bowo Golkar, KPK Ultimatum Nazarudin dan Dua Adiknya

Terkait Kasus Bowo Golkar, KPK Ultimatum Nazarudin dan Dua Adiknya

DEMOKRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan dua adiknya. Yakni, M Nasir selaku anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat M. Nasir dan Mujahidin Nur Hasyim yang merupakan caleg dari Partai Gerindra.

Ketigannya sudah berulang kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Pemeriksaan terhadap ketiga politikus itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo yang juga petinggi PT Inersia.

“Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan,” kata Jubir Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/7).

Febri menyampaikan, KPK telah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya untuk diperiksa pada waktu yang berbeda. Namun, Nazaruddin dan Muhajidin batal diperiksa penyidik.

Febri menyebut, tim penyidik telah menjadwalkan Muhajidin untuk diperiksa pada Jumat (5/7) lalu. Namun, Muhajidin mangkir dari pemeriksaan. Padahal, surat panggilan pemeriksaan penyidik telah diterima oleh Muhajidin.

“KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini,” tegas Febri.

Sementara itu, Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin (1/7) lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa kembali Nasir yang ruangannya telah digeledah tim penyidik.

Sementara Nazaruddin dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (9/7) lalu. Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan pencucian uang itu sedianya diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran pemilik Permai Group itu mengeluh sakit.

“Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang,” tukas Febri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Pemberian yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: