logo
×

Jumat, 09 Agustus 2019

Menolak Lupa, Jokowi Pernah Rekomendasi Ke Pusat Agar Outsourcing PLN Diangkat Karyawan

Menolak Lupa, Jokowi Pernah Rekomendasi Ke Pusat Agar Outsourcing PLN Diangkat Karyawan

DEMOKRASI - Padamnya listrik di hampir seluruh Pulau Jawa beberapa hari lalu disesalkan banyak orang. Konsumen banyak dirugikan, apalagi bagi mereka yang sehari-hari bergantung pada peralatan yang membutuhkan listrik.

Ditambah lagi, adanya rencana untuk memotong upah pekerja PLN sebagai ganti rugi. Itu artinya, pekerja yang tidak melakukan kesalahan apa-apa justru mendapatkan "hukuman".

Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Slamet Riyadi dalam keterangnnya kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (8/8).

Namun yang luput dari perhatian, kata Slamet, di balik setiap padamnya listrik, yang bekerja keras untuk memulihkan agar listrik kembali menyala adalah pekerja outsourcing PLN.

"Para pekerja outsourcing PLN ini tersebar di semua wilayah di Indonesia. Sebagian besar dari mereka bekerja di pelayanan teknik. Mereka lah yang bekerja keras untuk memulihkan jaringan ketika ada gangguan," ucapnya.

Saat ini SPEE FSPMI memiliki ribuan anggota outsourcing PLN yang tersebar di 84 unit kerja di seluruh Indonesia.

"Kalau Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) bilang direksi pinter, justru yang secara teknis bekerja keras untuk memulihkan ketika listrik padam adalah pekerja PLN; yang ironisnya sebagian besar dari mereka berstatus outsourcing. Bahkan mereka mempertaruhkan nyawa untuk memastikan listrik kembali menyala," kata Slamet.

Oleh karena itu, sudah selayaknya jika pemerintah memperhatikan nasib buruh outsourcing PLN dengan mengangkat mereka menjadi karyawan BUMN di PLN. Apalagi, lanjut Slamet, DPR RI pernah membuat rekomendasi agar pekerja outsourcing PLN diangkat menjadi karyawan tetap.

"Pak Jokowi sendiri semasa menjabat sebagai Gubernur DKI pernah membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengangkat pekerja outsourcing sebagai karyawan PLN. Seharusnya ketika saat ini sudah terpilih sebagai Presiden untuk yang kedua kalinya, rekomendasi itu bisa dengan mudah dieksekusi," tegasnya.

Sistem outsourcing di PLN sudah menciderai amanat UUD 1945 khususnya Pasal 33, karena sistem outsourcing adalah bentuk tahapan privatisasi PLN, yang dampaknya bukan hanya merugikan pekerja outsourcing, tetapi juga merugikan rakyat.

"Black out yang telah terjadi seharusnya menjadi pelajaran bagi rakyat dan negara bahwa kedaulatan energi Indonesia lemah. Pengelolaan energi harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara, bukan sebagian diserahkan ke swasta," pungkas Slamet.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: