logo
×

Kamis, 12 September 2019

KPK Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia Sebagai Saksi Bagi Mantan Bosnya

KPK Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia Sebagai Saksi Bagi Mantan Bosnya

DEMOKRASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice Presisen Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012, Albert Burhan dalam kasus yang terjadi di PT Garuda Indonesia.

Selain Albert, pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria pun digarap penyidik KPK dalam kasus pengadaan mesin dan pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Tbk) ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9).

Emirsyah bersama Soetikno dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di maskapai terbesar di Indonesia ini.

Sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno juga sudah berstatus tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar. Serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara. Antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Anggola, dan Irak.

KPK kemudian menemukan adanya aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. KPK juga telah mengantongi adanya penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para tersangka suap Garuda. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: